KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Alhamdulillahirobbil’alamin, puji
syukur kepada Allah SWT atas terselesaikannya makalah (Negara dan Konstitusi) ini. Tanpa ridho, hidayah dan inayah-NYA mustahil penulisan
makalah ini bisa selesai secara tepat waktu.
Kami ucapkan banyak terima kasih
kepada Bapak Drs. H. Abd Wahab Sholeh, M.Ag yang telah membimbing dan
mengajarkan Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan ini serta pihak-pihak yang bersangkutan yang telah membantu
sehingga makalah ini bisa terselesaikan.
Meskipun demikian kami menyadari
makalah ini jauh dari kata sempurna ,oleh karena itu saran dan kritik dari
semua pihak,khususnya teman-teman seprofesi menjadi harapan bagi kami guna
perbaikan selanjutnya.
Akhirnya permohonan dan harapan
semoga apa yang telah kami lakukan mendapat ridho dan kebaikan dari Allah SWT,
serta bermanfaat bagi para pembaca sebagai jembatan ilmu pengetahuan. Amin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Lamongan,
18 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
1. KATA PENGANTAR.................................................................. 1
2. DAFTAR
ISI.................................................................................
2
3. BAB I PENDAHULUAN.............................................................
3
A. Latar
Belakang.........................................................................
3
B. Rumusan
Masalah.................................................................... 4
C. Tujuan......................................................................................
4
D. Manfaat....................................................................................
4
4. BAB II
PEMBAHASAN.............................................................. 5
A. Pengertian Negara....................................................................
5
B. Karakteristik Konstitusi...........................................................
5
C. Hubungan Negara dan Konstitusi............................................
7
5. BAB III
PENUTUP........................................................................
8
A. Kesimpulan................................................................................
8
B. Saran..........................................................................................
8
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................
9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai
tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan
orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan negara jika mempunyai 3
unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu: Wilayah, Pemerintah dan Rakyat.
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu negara. Jika salah satu dari
unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan negara.
Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu negara. Unsur yang lainnya
yang juga harus dimiliki oleh suatu negara adalah pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan
Negara tersebut anggap telah berdaulat oleh negara-negara lain.
Setelah
suatu negara terbentuk maka negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum
kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan
bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan
dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan
bermasyarakat. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undang seperti halnya sekarang,
tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang
melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat
setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti
halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu negara supaya
tertatanya kehidupan dalam negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat
istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai
hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka
untuk mengatur kehidupan negara dan
unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu negara
tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang
tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya
suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam negara tidak dapat
diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan negara akan kacau,
bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Negara?
2. Apa Pengertian Konstitusi?
3. Apa Hubungannya Negara dengan Konstitusi?
C. Tujuan
1. Penulis Ingin Menjelaskan Pengertian Negara Indonesia.
2. Penulis Ingin Menjelaskan Pengaruh Konstitusi di Indonesia.
3. Penulis Ingin Menjelaskan Hubungan Negara dengan Konstitusi.
D. Manfaat
Penulis
menyusun makalah ini karena mempunyai beberapa manfaat, yaitu :
- Kita dapat mengetahui pengertian Negara.
- Kita dapat mengetahui pengertian konstitusi.
- Kita dapat mengetahui hubungan Negara dengan Konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara
Kata “negara” berasal daari kata state (Inggris), staat (Belanda) yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia penertian negara itu ada dua, pertama negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau
daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai satu kesatuan poliik, bedaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
Menurut
para ahli definisi negara adalah:
- George Gelinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2.
Kranenburg, Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3.
Roger F. Soultau, Negara adalah alat
(agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Dengan
demikian pengertian Negara secara umum adalah organisasi dalam suatu wilayah
yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, dimana semua hubungan individu dan
sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
B. Pengertian
Konstitusi
Istilah Konstitusi berasal dari kata constituer (Perancis) yang artinya
membentuk. Dalam bahasa latin merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume yang artinya “bersama-sama dengan...”
dan statuere yang berarti berdiri,
membuat sesuatu berdiri atau menetapkan. Jadi Konstitusi
berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum yang dibentuk oleh pemerintahan Negara. istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pem-
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi
pemerintahan negara tertentu.
Tujuan Konstitusi Adalah sebagai Tata Tertib Terkait
Dengan:
a. Sebagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara
bekerjanya.
b. Hubungan antar lembaga negara,
c. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d. Sebagai jaminan hak-hak
asasi manusia serta
e. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman.
Secara Umum Terdapat
Dua Macam Konstitusi Yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan adalah aturan–aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, Mislanya UUD 1945.
b. Konstitusi tidak
tertulis. Misalnya berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Berdasarkan
teori hukum ketatanegaraan dapat
disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu
umumnya terbagi atas enam pilar dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh
suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
a. Kekuasaan
membuat undang-undang (legislatif).
- Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif).
c. Kekuasaan
kehakiman (judikatif).
- Kekuasaan kepolisian.
- Kekuasaan kejaksaan.
- Kekuasaan memeriksa keuangan negara.
C.
Hubungan Negara
dengan Konstitusi
konstitusi
negara memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai
penentu atau pembatas kekuasaan negara.
b. Sebagai
pengatur hubungan kekuasaan antar negara.
c. Sebagai
pengatur hubungan kekuasaan antara negara dengan warga negara.
d. Sebagai
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara.
e. Sebagai
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli le[ada warga
negara.
f. Sebagai
sarana pemersatau (symbol of unity), sebagai
rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity
fo nation) serta sebagai control of ceremony.
g. Sebagai
sarana pengendalian masyarakat (social
control), baik dibidang politik maupun bidang sosial-ekonomi.
h. Sebagai
sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Dengan
demikian hubungan antara negara dengan konstitusi adalah untuk mencapai tujuan
yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Selain mempunyai
tujuan, konstitusi juga mempunyai kegunaan sebagai alat mewujudkan cita-cita
dan tujuan Negara Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang bertujuan mensejahterakan umum, dimana semua hubungan individu dan
sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
Konstutusi mempunyai pengertian
dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/hukum dasar.
Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar
yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.
Konstitusi mempunyai tujuan yang
berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.
Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan sebagai
alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara.
B. Saran
Tampak bahwa begitu banyak tujuan,
manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia
untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat
dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan
Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya
konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan
tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan
dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan
terkendali untuk kepentingan bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.yousaytoo.com/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar