Jumat, 23 Januari 2015

Makalah



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb
            Alhamdulillahirobbil’alamin, puji syukur kepada Allah SWT atas terselesaikannya makalah (Negara dan Konstitusi) ini. Tanpa ridho, hidayah dan inayah-NYA mustahil penulisan makalah ini bisa selesai secara tepat waktu.
            Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Drs. H. Abd Wahab Sholeh, M.Ag yang telah membimbing dan mengajarkan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini serta pihak-pihak yang bersangkutan yang telah membantu sehingga makalah ini bisa terselesaikan.
            Meskipun demikian kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna ,oleh karena itu saran dan kritik dari semua pihak,khususnya teman-teman seprofesi menjadi harapan bagi kami guna perbaikan selanjutnya.
            Akhirnya permohonan dan harapan semoga apa yang telah kami lakukan mendapat ridho dan kebaikan dari Allah SWT, serta bermanfaat bagi para pembaca sebagai jembatan ilmu pengetahuan. Amin.
            Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

                                                                                    Lamongan, 18 Oktober 2013 

                                                                                                       Penulis



DAFTAR ISI



1.      KATA PENGANTAR..................................................................     1
2.      DAFTAR ISI.................................................................................     2
3.      BAB I PENDAHULUAN.............................................................    3
A.    Latar Belakang.........................................................................     3
B.     Rumusan Masalah....................................................................     4
C.     Tujuan......................................................................................     4
D.    Manfaat....................................................................................     4
4.      BAB II PEMBAHASAN..............................................................    5
A.    Pengertian Negara....................................................................     5
B.     Karakteristik Konstitusi...........................................................     5
C.     Hubungan Negara dan Konstitusi............................................    7
5.      BAB III PENUTUP........................................................................   8
A.    Kesimpulan................................................................................   8
B.     Saran..........................................................................................   8
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................   9





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu: Wilayah, Pemerintah dan Rakyat.
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu negara adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut anggap telah berdaulat oleh negara-negara lain.
Setelah suatu negara terbentuk maka negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undang seperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu negara supaya tertatanya kehidupan dalam negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka

untuk mengatur kehidupan negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian  Negara?
2. Apa Pengertian Konstitusi?
3. Apa Hubungannya Negara dengan Konstitusi?
C. Tujuan
1. Penulis Ingin Menjelaskan Pengertian Negara Indonesia.
2. Penulis Ingin Menjelaskan Pengaruh Konstitusi di Indonesia.
3. Penulis Ingin Menjelaskan Hubungan Negara dengan Konstitusi.
D. Manfaat
Penulis menyusun makalah ini karena mempunyai beberapa manfaat, yaitu :
  1. Kita dapat mengetahui pengertian Negara.
  2. Kita dapat mengetahui pengertian konstitusi.
  3. Kita dapat mengetahui hubungan Negara dengan Konstitusi.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Negara

       Kata “negara” berasal daari kata state (Inggris), staat (Belanda) yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penertian negara itu ada dua, pertama negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan poliik, bedaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Menurut para ahli definisi negara adalah:
  1. George Gelinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2.      Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3.      Roger F. Soultau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Dengan demikian pengertian Negara secara umum adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, dimana semua hubungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Pengertian Konstitusi
Istilah Konstitusi berasal dari kata constituer (Perancis) yang artinya membentuk. Dalam bahasa latin merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume yang artinya “bersama-sama dengan...” dan statuere yang berarti berdiri,

membuat sesuatu berdiri atau menetapkan. Jadi Konstitusi berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum yang dibentuk oleh pemerintahan Negara. istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pem- bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu.

Tujuan Konstitusi Adalah sebagai Tata Tertib Terkait Dengan:
a.    Sebagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b.    Hubungan antar lembaga negara,
c.    Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d.   Sebagai  jaminan hak-hak asasi manusia serta
e.    Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Secara Umum Terdapat Dua Macam Konstitusi Yaitu:
a.       Konstitusi tertulis dan adalah aturan–aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, Mislanya UUD 1945.
b.       Konstitusi tidak tertulis. Misalnya berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan  dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam pilar dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
a.       Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif).
  1. Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif).
c.       Kekuasaan kehakiman (judikatif).
  1. Kekuasaan kepolisian.
  2. Kekuasaan kejaksaan.
  3. Kekuasaan memeriksa keuangan negara.
C.      Hubungan Negara dengan Konstitusi
konstitusi negara memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara.
b.      Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar negara.
c.       Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antara negara dengan warga negara.
d.      Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara.
e.       Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli le[ada warga negara.
f.       Sebagai sarana pemersatau (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity fo nation) serta sebagai control of ceremony.
g.      Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dibidang politik maupun bidang sosial-ekonomi.
h.      Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Dengan demikian hubungan antara negara dengan konstitusi adalah untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Selain mempunyai tujuan, konstitusi juga mempunyai kegunaan sebagai alat mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Indonesia.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan mensejahterakan umum, dimana semua hubungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
            Konstutusi mempunyai pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/hukum dasar. Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.     
            Konstitusi mempunyai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia. Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara.

B.     Saran
            Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.
            Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.yousaytoo.com/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf









                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar