KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil’alamin,puja
puji syukur kepada Allah SWT, kami ucapkan atas selesainya makalah ini. Tanpa
ridho, hidayah,inayah-Nya mustahil penulisan makalah ini bisa selesai secara
tepat waktu.
Kami ucapkan banyak
terima kasih kepada Bapak Mahbub Junaidi M.Th.i yang telah membimbing dan mengajarkan Mata
Kuliah Ulumul Qur’anini serta pihak-pihak yang bersangkutan yang telah
membantu,sehingga makalah ini bisa terselesaikan.
Meskipun demikian kami
menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna ,oleh karena itu saran dan kritik
dari semua pihak,khususnya teman-teman seprofesi menjadi harapan bagi kami guna
perbaikan selanjutnya.
Akhirnya permohonan dan
harapan semoga apa yang telah kami lakukan mendapat ridho dan kebaikan dari
Allah SWT,serta bermanfaat bagi para pembaca sebagai jembatan ilmu pengetahuan.
Amin.
Lamongan,
27 Desember 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul……………………………………………………………
|
|
Kata Pengantar…………………………………………………………...
|
|
Daftar
Isi…………………………………………………………………
|
|
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………….
|
|
A.
Latar Belakang……………………………………………….
|
|
B.
Rumusan Masalah……………………………………………
|
|
C.
Tujuan………………………………………………………..
|
|
BAB II
PEMBAHASAN………………………………………………..
|
|
A.
Pengertian Terjemah…………………………………………
|
|
B.
Tafsir…………………………………………………………
|
|
1.
Pengertian
Tafsir…………………………………………
|
|
2.
Pembagian
Tafsir…………………………………………
|
|
C.
Pengertian
Ta’wil…………………………………………….
|
|
D.
Perbedaan antara Terjemah,
Tafsir dan Ta’wil………………
|
|
BAB III PENUTUP……………………………………………………...
|
|
A.
Kesimpulan………………………………………………….
|
|
B.
Saran…………………………………………………………
|
|
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………
|
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Al Qur`an adalah kalaamullaah
yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw dengan media malaikat Jibril as. Dalam
fungsinya sebagai petunjuk, al Qur`an dijaga keasliannya oleh Allah swt. Salah
satu hikmah dari penjagaan keaslian dan kesucian al Qur`an tersebut adalah agar
manusia mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan benar-menurut Sang
Pencipta Allah ‘azza wa jalla sehingga kemudian selamat, baik di dunia ini dan
di akhirat sana . Bagaimana mungkin manusia dapat menjelajahi sebuah hutan
belantara dengan selamat dan tanpa tersesat apabila peta yang diberikan tidak
digunakan, didustakan, ataupun menggunakan peta yang jelas-jelas salah atau
berasal dari pihak yang tidak dapat dipercaya? Oleh karena itu, keaslian dan
kebenaran al Qur`an terdeterminasi dengan pertimbangan di atas agar manusia
tidak tersesat dalam mengarungi kehidupannya ini dan selamat dunia-akhirat.
Kemampuan
setiap orang dalam memahami lafald dan ungkapan Al Qur’an tidaklah sama,
padahal penjelasannya sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian
rinci. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak
dipertentangan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir
dan pengertian ayat-ayatnya secara global, sedangkan kalangan cendekiawan dan
terpelajar akan dapat mengumpulkan pula dari pandangan makna-makna yang
menarik. Dan diantara cendikiawan kelompok ini terdapat aneka ragam dan tingkat
pemahaman maka tidaklah mengherangkan jika Al-Qur’an mendapatkan perhatian
besar dari umatnya melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka
menafsirkan kata-kata garib (aneh-ganjil) atau mentakwil tarkib (susunan
kalimat) dan menterjemahkannya kedalam bahasa yang mudah dipahami.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalahnya adalah
sebagai berikut :
1. Apa Definisi dari Terjemah?
2. Apa Definisi dari Tafsir?
3. Apa Definisi dari Ta’wil?
4. Apa Perbedaan antara Terjemah, Tafsir dan Ta’wil?
C. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui DefinisiTerjemah.
2.
Untuk Mengetahui
DefinisiTafsir.
3.
Untuk Mengetahui Definisi Ta’wil.
4.
Untuk Mampu Membedakan antara Terjemah, Tafsir
dan Ta’wil.
.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
TERJEMAH
Secara lafazh terjamah dalam bahasa Arab memiliki
arti mengalihkan pembicaraan (kalam) dari satu bahasa ke bahasa lain.
Sedangkan pengertian tarjamah secara terminologis, sebagaimana didefinisikan
oleh Muhammad ‘Abd al-’Azhim al Zarqani sebagai berikut: Tarjamah ialah
mengungkapkan makna kalam (pembicaraan) yang terkandung dalam suatu bahasa
dengan kalam yang lain dan dengan menggunakan bahasa yang lain (bukan bahasa
pertama), lengkap dengan semua makna-maknanya dan maksud-maksudnya.Kata
“terjemah” dapat dipergunakan pada dua arti:
1. Terjemah Harfiyah, yaitu
mengalihkan lafaz-lafaz dari satu bahasa ke dalam lafaz-lafaz yang serupa dari
bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai
dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
2.
Terjemah Tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan makna
pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.
Mereka yang
mempunyai pengetahuan tentang bahasa-bahasa tentu mengetahui bahwa terjemah
harfiyah dengan pengertian sebagaimana di atas tidak mungkin dapat dicapai
dengan baik jika konteks bahasa asli dan cakupan semua maknanya tetap
dipertahankan. Sebab karakteristik setiap bahasa
berbeda satu dengan yang lain dalam hal tertib bagian-bagian kalimatnya.
B. TAFSIR
1. Pengertian
Tafsir
Kata tafsir diambil dari bahasa arab yaitu
fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian. Tafsir secara
bahasa mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang
berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang
abstrak. Kata “al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang
kata “at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafaz yang musykil.
Pengertian tafsir dengan makna di atas, sesuai dengan firman Allah dalam surah
Al Furqan [25] : 33.“Tidaklah
orang-orang kafir itu datang kepadamu (sesuatu) yang ganjil melainkan kami
datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”. (QS.
Al Furqan [25] : 33)” Maksudnya ialah:” paling baik penjelasan dan terperinci.” Di antara
kedua bentuk kata itu, al-fasr dan at-tafsir (tafsir)lah yang paling banyak
digunakan. sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abas.
Menurut Abu Hayyan, tafsir, secara terminologis
merupakan ilmu yang membahas tentang metode mengucapkan lafazh-lafazh al
Qur`an, petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya, baik ketika berdiri sendiri
maupun ketika tersusun dari makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika
tersusun dari hal-hal yang melengkapinya.
Kata As Zarkasyy dalam Al Burhan “Tafsir itu,
ialah menerangkan makna-makna Al Qur-an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan
hikmah-hikmahnya”.
2.
Pembagian Tafsir
Secara umum para ulama telah membagi tafsir
menjadi dua bagian yaitu: Tafsir bi al-riwayah, atau disebut juga dengan tafsir
bi al-ma’tsur, dan tafsir bi al-dirayah atau disebut juga dengan tafsir bi al-ra’y.
a. Tafsir bi al-ma’tsur
Tafsir bi
al-ma’tsur adalah cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang bersumber dari
nash-nash, baik nash al-Qur’an, sunnah Rasulullah saw, pendapat (aqwal)
sahabat, ataupun perkataan (aqwal) tabi’in. Dengan kata lain yang dimaksud
dengan tafsir bi al-ma’tsur adalah cara menafsirkan ayat al-Qur’an dengan ayat
al-Qur’an, menafsirkan ayat Al Qur’an dengan sunnah, menafsirkan ayat al-Qur’an
dengan pendapat para sahabat, atau menafsirkan ayat al-Qur’an dengan perkataan
para tabi’in.Semua ayat-ayat al Qur`an telah dijelaskan oleh nabi Muhammad
saw., sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam menafsirkan al Qur`an setelah
al Qur`an itu sendiri, kepada para sahabat. Oleh karena
itu, untuk menafsirkan al Qur`an maka metode yang tepat adalah mencari hadis
yang berkaitan dengan ayat tersebut setelah tidak didapatkan ayat al Qur`an
yang lain yang menjelaskan ayat tersebut. Apabila memang tidak ada ayat dan
atau hadis nabi Muhammad saw. yang dapat menafsirkan sebuah ayat al Qur`an maka
yang digunakan adalah pendapat-pendapat para sahabat karena mereka lebih tahu
tentang asbaabun nuzuul dan tingkat keimanan juga intelektualitasnya adalah
yang tertinggi di kalangan pengikut Rasulullah saw.
Dalam pertumbuhannya, tafsir
bil ma’tsur menempuh tiga periode, yaitu:
1)
Periode I,
yaitu masa Nabi, Sahabat, dan permulaan masa tabi’in ketika belum tertulis dan
secara umum periwayatannya masih secara lisan (musyafahah).
2)
Periode
II, bermula dengan pengodifikasian hadits secara resmi pada masa pemerintahan
Umar bin Abd Al-Aziz (95-101). Tafsir bil Ma’tsur ketika itu ditulis bergabung
dengan penulisan hadits dan dihimpun dalam salah satu bab-bab hadits.
3)
Periode
III, dimulai dengan penyusunan kitab Tafsir bil Ma’tsur yang secara khusus dan
berdiri sendiri.
b. Tafsir bi al-ra’y
Cara penafsiran bil ma’qul atau lebih populer lagi bir ra`yi
menambahkan fungsi ijtihad dalam proses penafsirannya, di samping menggunakan
apa yang digunakan oleh tafsir bil ma`tsuur. Penjelasan-penjelasannya
bersendikan kepada ijtihad dan akal dan berpegang teguh kepada prinsip-prinsip
bahasa Arab dan adat-istiadat orang Arab dalam mempergunakan bahasanya.
Husayn al Dhahaby menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tafsir bir ra`yi
adalah penafsiran al Qur`an atas dasar ijtihadnya yang berlandaskan
pengetahuannya tentang penuturan bangsa Arab dan arah pembicaraan mereka serta
pengetahuannya tentang lafal bahas Arab dan makna yang ditunjukkannya dengan
menjadikan syair jahily sebagai acuan dan panduannya. Meskipun demikian, lanjut
al Dhahaby, asbaabun nuzuul, naasikh wa mansuukh, dan alat bantu lainnya
merupakan pengetahuan-pengetahuan yang tetap harus dikuasai dan digunakan dalam
penafsiran ini.
C.
TA’WIL
Ta’wil secara bahasa berasal dari kata “aul”,
yang berarti kembali ke asal. Adapun mengenai arti takwil menurut istilah
adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui
pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafazh itu. Dengan kata lain,
takwil berarti mengartikan lafazh dengan beberapa alternatif kandungan makna
yang bukan merupakan makna lahirnya.
D.
Perbedaan Terjemah, Tafsir
dan Ta’wil
Perbedaan tafsir dan takwil adalah bahwa berupaya
menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an. Sedangkan terjemah
yaitu suatu usahauntuk mengalihkan bahasa, dari bahasa satu kebahasa lain.
Para mufassirin telah berselisihan pendapat dalam
memberikan makna Tafsir dan Ta’wil.
Kata
Ar Raghib Al Asfahany : “Tafsir lebih umum dari ta’ wil. Dia lebih banyak
dipakai mengenai kata-kata tunggal. Sedang ta’wil lebih banyak dipakai mengenai
makna dan susunan kalimat.”
Kata Abu Thalib Ats Tsa’laby : “Tafsir ialah,
menerangkan makna lafadh, baik makna hakikatnya maupun makna majaznya, seperti
mentafsirkan makna Ash Shirath dengan jalan dan Ash Shaiyib dengan hujan. Ta’wil
ialah, mentafsirkan bathin lafadh. Jadi tafsir bersifat menerangkan petunjuk
yang dikehendaki, sedang ta’wil menerangkan hakikat yang dikehendaki.
Umpamanya
firman Allah s.w.t.:“Bahwasanya Tuhanmu itu sungguh selalu memperhatikan
kamu.”(Q.A. 14. S. 89 . Al-Fajr).
Tafsirnya
ialah, bahwasanya Allah senantiasa dalam mengintai-intai memperhatikan keadaan
hamba-Nya. Adapun ta’wilnya, ialah menakutkan manusia dari berlalai-lalai, dari
lengah mempersiapkan persiapan yang perlu.
Kata
segolongan pula : “Tafsir berpaut dengan Riwayat. sedang ta’wil berpaut dengan
Dirayat. Hal ini mengingat, bahwa tafsir dilakukan dengan apa yang dinukilkan
dari Sahabat, sedang ta’wil difahamkan dari ayat dengan mempergunakan
undang-undang bahasa ‘Arab.
Umpamanya
firman Allah:“Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati.” (Q.A. 95.S. 6: Al
An’am).
Maka
jika kita katakan bahwa yang dikehendaki oleh ayat ini, mengeluarkan burung
dari telur, dinamailah ia tafsir. Dan jika dikatakan bahwa yang dikehendaki,
mengeluarkan yang ‘alim dari yang bodoh, atau yang beriman dari yang kafir,
dinamailah ta’wil.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Al-Qur`an sebagai ”hudan-linnas”
dan “hudan-lilmuttaqin”, maka untuk memahami kandungan al-Qur`an agar
mudah diterapkan dalam pengamalan hidup sehari-hari memerlukan pengetahuan
dalam mengetahui arti/maknanya, ta`wil, dan tafsirnya sesuai dengan yang
dicontohkan Rasulullah SAW. Sehingga kehendak tujuan
ayat al-Qur`an tersebut tepat sasarannya.
Terjemah, tafisr, dan ta`wil diperlukan dalam memahami isi kandungan ayat-ayat al-Qur`an yang mulia. Pengertian terjemah lebih simple dan ringkas karena hanya merubah arti dari bahasa yang satu ke bahasa yang lainnya. Sedangkan istilah tafsir lebih luas dari kata terjemah dan ta’wil , dimana segala sesuatu yang berhubungan dengan ayat, surat, asbaabun nuzul, dan lain sebagainya dibahas dalam tafsir yang bertujuan untuk memberikan kepahaman isi ayat atau surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah SWT tersebut.
Terjemah, tafisr, dan ta`wil diperlukan dalam memahami isi kandungan ayat-ayat al-Qur`an yang mulia. Pengertian terjemah lebih simple dan ringkas karena hanya merubah arti dari bahasa yang satu ke bahasa yang lainnya. Sedangkan istilah tafsir lebih luas dari kata terjemah dan ta’wil , dimana segala sesuatu yang berhubungan dengan ayat, surat, asbaabun nuzul, dan lain sebagainya dibahas dalam tafsir yang bertujuan untuk memberikan kepahaman isi ayat atau surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah SWT tersebut.
B.
Saran
Demikianlah makalah yang kami berisikan tentang
tafsir, ta’wil dan terjemah. Makalah inipun tak luput dari kesalahan dan
kekurangan maupun target yang ingin dicapai. Adapun kiranya terdapat kritik,
saran maupun teguran digunakan sebagai penunjang pada makalah ini. Sebelum dan
sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Qaththan, Manna’
Khalil. 2006. Studi Ilmu-Ilmu Al- Qur`an (terjemahan Mabaahits fii
‘Uluumil Qur`an). Jakarta: Pustaka Litera AntarNusa.
Anwar Rosihun, Ulum Al-Qur’an,
Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Sumber dari
Internet
http://mt4info.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-perbedaan.tafsir.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar